Langsung ke konten utama

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

PANDUAN MEMBUAT GUGATAN SEDEHANA

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.

Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Inila contoh dari gugatan sederhana wanprestasi, muda-mudahan bermanfaat.


LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
BADAN PERADILAN UMUM
Nomor         : .... /....../PS 01/8/2019
Tanggal       : ..... Agustus 2019

FORMULIR MODEL L.1

Formulir Gugatan Sederhana

Kepada:
Ketua Pengadilan Negeri______________
_______________________________________
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
I.     Penggugat
Nama                                                    :
Tempat Tanggal Lahir                         :
Jenis Kelamin                                      :
Tempat Tinggal                                               :
Pekerjaan                                             :
Nomor Handphone/Email (jika ada)   : 

II.  Tergugat
Nama                                                   :
Tempat Tanggal Lahir                         :
Jenis Kelamin                                     :
Tempat Tinggal                                  :
Pekerjaan                                            :
Nomor Handphone/Email (jika ada)  :

III. Alasan Penggugat
1. Saya dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan:
ð       Ingkar janji
ð       Perbuatan melawan hukum

ð        Ingkar Janji

a.       Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun)?



b.     Bagaimana bentuk perjanjian tersebut?
ð       Tertulis
ð       Tidak Tertulis

c.       Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ?









d.      Apa yang dilanggar oleh tergugat?









e.       Berapa kerugian yang anda derita?









f.        Uraian lainnya (Jika Ada):









ð       Perbuatan Melawan Hukum

a. Perbuatan apa yang dilakukan tergugat kepada anda?




b. Bagaimana kronologis dari perbuatan tersebut (singkat)?









c. Bagaimana perbuatan tersebut menimbulkan   kerugian pada anda (singkat)?









d. Berapa kerugian yang anda derita?









e. Uraian lainnya (jika ada):










Dengan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian sebagai berikut :
Bukti Surat :
1.      .....................
Keterangan singkat :











2.      .....................

Keterangan singkat :












3.  .....................
Keterangan Singkat :










Saksi :
1.      ....................
Keterangan Singkat :









2.  ......................
Keterangan Singkat :










Bukti Lainnya :
1.  .......................
Keterangan singkat :










2.  .......................
Keterangan singkat :











3.  ......................
Keterangan Singkat :










Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  ..................................;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri_________________berkenan mengabulkannya.

Terima Kasih,

Penggugat
.............. (tanggal) (bulan) (tahun)


(Nama Penggugat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA ?

Cinta adalah perasaan kasih sayang, kepedulian, dan kesetiaan yang kuat terhadap seseorang, sesuatu, atau ide. Cinta dapat mempengaruhi perilaku, emosi, dan keputusan seseorang. Jenis-Jenis Cinta Cinta Romantis: Cinta yang berfokus pada hubungan asmara dan keintiman fisik. Cinta Persahabatan: Cinta yang berfokus pada hubungan persahabatan dan kepedulian terhadap orang lain. Cinta Keluarga: Cinta yang berfokus pada hubungan keluarga dan kepedulian terhadap anggota keluarga. Cinta Diri Sendiri: Cinta yang berfokus pada penghargaan dan kepedulian terhadap diri sendiri. Cinta Universal: Cinta yang berfokus pada kepedulian dan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup. Karakteristik Cinta Kasih Sayang: Cinta diidentik dengan kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain. Kesetiaan: Cinta seringkali diidentik dengan kesetiaan dan komitmen terhadap orang lain. Kepercayaan: Cinta memerlukan kepercayaan dan kejujuran dalam hubungan. Kepedulian: Cinta diidentik dengan kepedulian dan perhatian ...