Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Buat SKCK sekarang bisa dilakukan secara online, seilahkan registrasi dan isi formulir. Selanjutnya Anda akan menerima kode untuk mencetak SKCK di Polres Bojonegoro atau Polsek tersekat.
Keunggulan:
- Mudah diakses oleh masyarakat
- Birokrasi lebih singkat
- Lebih cepat (5 menit)
- Validitas data catatan kepolisian lebih akurat
SKCK sendiri hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila sebelumnya kamu sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, maka kamu bisa mengurus perpanjangan SKCK.
Banyak yang berpikiran bahwa cara membuat SKCK itu ribet. Padahal cara membuat SKCK online sekarang sudah tersedia dan tentunya lebih mudah dan efisien. Berikut cara membuat SKCK online.
Cara membuat SKCK online pada dasarnya tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Yang membedakannya adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu. Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:
Cara membuat SKCK online pada dasarnya tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Yang membedakannya adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu. Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:
1. scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online. Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:
Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah TerakhirPas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi paspor
- Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja
- Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar
3. Jika sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, pilih opsi form pendaftaran.
4. Di form pendaftaran pemohon akan dimintaipengisian data yang terbagi dalam 8 tab, semuanya harus di isi.
5. Di tab satwil,isi keperluan, kemudian pilih kesatuan wilayah dan isi data lengkap serta cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
6. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah dan ibu kandung, saudara kandung. Klik lanjut.
7. Pada perkara pidana isi perkara ataupelanggaran yang perna dilakukan, jika tidak ada cukup isi tidak ada. Klik lanjut.
8. Pada tab ciri-ciri fisik, isi seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
9. Pada teb lampiran ungga syarat SKCK yang suda dipersiapkan sebelumnya.
10. Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Cara membuat SKCK online ini harus diisi semua jawaban dengan jujur.
11. Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.
12. Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK, biaya WNI dikenakan tariff Rp. 30.000 dan WNA Rp. 60.000 biaya ini berlaku untuk seluruh posek/polres di wilayah Indonesia.
13. Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.
Untuk pembayaran SKCK online, bisa melalui BRI mobile banking, atm BRI, edc BRI, bahkan dengan teller BRI. Ini bukan hanya berlaku untuk BRI saja, tapi kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui bank lain.

Komentar