Langsung ke konten utama

Apa itu Perjanjian Pinjam Online

Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ²  Nama peminjam & pemberi pinjaman l  Jumlah pinjaman ²  Berapa uang yang dipinjam l  Bunga & biaya ²  Termasuk bunga, denda, biaya admin l  Jangka waktu ²  Kapan harus dibayar l  Cara pembayaran ²  Transfer, auto-debit, dll l  Sanksi keterlambatan ²  Denda atau konsekuensi lainnya l  Persetujuan digital ²  Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ²  Kesepakatan kedua pihak ²  Kec...

Penyebab Carut Marutnya Kondisi Negara Indonesia

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdasarkan Pancasila dan yang berBhinneka Tunggal Ika. Bangsa Indonesia merupakan sebuah bangsa yang besar karena keberbhinnekaan. Kebhinnekaan itu tampak jelas dari berbagai macam suku, budaya, ras, agama, bahasa, terdiri dari pulau-pulau dan seni budaya yang ada di Indonesia. Walaupun berbhinneka tapi tetap Tunggal Ika. KeBhinnekaan itu disatukan oleh Pancasila sebagai dasar Negara. Sehingga Negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Nilai-nilai luhur Pancasila yang menyatukan dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat dan terhormat di mata dunia internasional, karena hanya bangsa Indonesialah satu-satunya di dunia yang kaya akan perbedaan dan khasanah budaya bangsa. Perbedaan bukanlah suatu penghalang, namun dijadikan sebagai sebuah pembentuk kekayaan jiwa-jiwa yang indah untuk bersatu. Perbedaanlah yang menciptakan jiwa-jiwa persahabatan dan jiwa-jiwa toleransi sehingga dapat mengantarkan bangsa Indonesia menuju persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh.

Carut marutnya kondisi negara indonesia yang sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu sampai sekarang menimbulkan pertanyaan bagi kita semua, sistem ataukah orangnya yang menyebabkan hal ini?

Tulisan ini bukanlah bermaksud untuk mempertanyakan bentuk negara, hukum yang kita anut maupun sistem pemerintahan presidential yg telah baku, tetapi disini penulis ingin berbagi pemikiran serta sudut pandang penulis mengenai permasalahan-permasalahan negara Indonesia.

Memang pemerintahan Indonesia sudah menyadari dan mengetahui factor penyebab utama negara Indonesia ini ada di dalam, sehingga pemerintah sudah lama berusaha mengatasinya salah satunya di bentunya, yaitu KPK.

KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena pemerintah melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor (untuk saat ini nilai sendiri oleh pembaca), sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK.

Jauh sebelumnya, ide awal pembentukan KPK sudah muncul di era Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Habibie kemudian mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Agar lebih serius lagi dalam penanganan pemberantasan korupsi, presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.

Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan KKN. Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi. Setelah Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya. Di era putri Presiden pertama RI ini, UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan.

KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK mempunyai empat tugas penting yakni, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dari yang disebutkan diatas menurut penulis bukan factor dasar cara mengatasi penyebab banyaknya terjadi kejadian-kejadian seperti yang terjadi di negara Indonesia selama ini. Kalau dilihat dan di pahami lebih dalam lagi, menurut penulis kesalahan itu terletak di dalam ketegasan dan ketajaman serta jalannya hukuman untuk penyelenggara negara di Negara Indonesia. Jika ketegasan dan ketajaman hukumannya di buat untuk penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum sekecil apapun maka permasalahan akan bisa diatasi pemerintahan, sebab penyelenggara negara akan sedikit perpikir ulang jika ingin melakukan perbuatan menyimpang. Sudah menjadi rahasia umum penyelenggara negara sebagian besar memanfaatkan kedudukan demi kepentingan pribadi.

Seperti kata pepatah. Sungguh, kita seharusnya lebih banyak “melihat ke dalam”, bukan “melihat ke luar". Jika kita pahami pepatah ini lebih dalam lagi maka akan bisa kita temukan dasar kesalahan besar bangsa Indonesia. Jika ketegasan dan ketajaman hukuman itu di implementasikan di dalam (pemerintahan), maka menurut penulis hukum bangsa Indonesia akan berjalan dengan baik dan orang akan ada ketakutan untuk melakukan perbuatan hukum, terutama penyelenggara negara dan apalagi masyarakat kecil.

Kita seharusnya lebih banyak “melihat ke dalam” (pemerintah), bukan “melihat ke luar" (masyarakatnya). Andaikan aturannya di buat seperti ini, apabila siapapun (baik itu pemberih dan atau yang menyaksikan, mengetahui dan melihat) malakukan pelaporan atas perbuatan melawan hukum penyelenggara negara dan memiliki bukti awal/bukti permulaan akan mendapatkan hadia dan perlindungan hukum serta dilindungi oleh hukum. Jika aturannya seperti ini, menurut penulis orang yang akan melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme akan berpikir panjang untuk melakukannya.

Serta perbaikan dan memperbaiki hakim, jaksa dan polisi adalah salah satu jalan agar hukum berjalan dengan baik dan adil. Mungkin ini hanya hayalan dari penulis yang tidak terlalu paham serta tidak memiliki ilmu di bidang hukum, tetapi penulis hanya seorang yang ingin mencari arti dari keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...