Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Mengenai Fidusia diatur dalam Undang-Undang
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Fidusia).
Bentuk Jaminan Fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat. Serta pada Jaminan Fidusia benda yang dijaminkan masi berda dengan pemberi Fidusia, dari hal tersebut konsumen dapat menggunakannya untuk menjalankan atau melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia tersebut.
Namun dalam prakteknya jaminan Fidusia ini banyak ditemukan permasalahan-permasalahan yang cukup rumit, meskipun dalam jaminan fidusia ini telah diatur dalam undang-undang tersendiri (pidana khusus).
Kendati ancaman praktik jual beli Obyek Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan telah diatur dalam UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia, namun dalam prakteknya masih terus berulang. Ada beberapa factor kenapa masyarakat melakukan perbuatan pidana Menjual atau Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia, yaitu:
- Karena beberapa dari masyarakat tidak mengetahui kalau tindakan yang dilakukan itu sudah melanggar hukum.
- Namun ada juga beberapa dari masyarakat yang sebenarnya sadar tentang tindakan yang dilakukan itu melanggar hukum. Tetapi sebagian masyarakat tetap melakukan perbuatan pidana tersebut yaitu karena, factor ekonomi dan adanya factor lingkungan. Kaitannya dengan factor ekonomi disebabkan kesulitan tidak bias membayar angsuran kredit mobil, sehingga debitur beranggapan dari pada mobil ditarik pihak kreditur, maka debitur mengover kredit kepada pihak lain dengan perjanjian pengembalian ganti uangmuka yang disepakati tanpa persetujuan dari kreditur (over kredit / mengalihkan unit Jaminan Fidusia tanpa izin kreditur). Untuk factor lingkungan banyak disebabkan pengaruh dari orang-orang yang ingin mencari keuntungan dari objek Jaminan Fidusia ini, diantaranya ada beberapa orang atau golongan menjadi penadah yang memang ingin menguasai objek jaminan fidusia tersebut dengan melawan hukum. Jadi mereka memberikan pemahaman yang salah kepada debitur, bahwa kendaraan yang kreditnya macet itu penyelesainnya melalui keperdataan. Padahal, apabila kendaraan kredit yang menjadi jaminan objek fidusia jika dipindah tangankan itu perbuatan melawan hukum.
Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan diberikan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Tentang ancaman pada pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara. Untuk pelaku pengalihan objek Jaminan Fidusia tidak dapat dilakukan penahanan karena pidana penjaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP, namun bisa saja penyidik melakukan penahanan jika memperhatikan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup ,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam uraian ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut tentu membuat penyidik lebih berhati hati dan terlebih dahulu mempunyai bukti yang kuat dan cukup dalam hal menangani perkara pengalihan Obyek Jaminan Fidusia (mobil/motor) sesuai yang dimaksud pasal 36 UU No.42 tentang Jaminan Fidusia. Sehingga penyidik dalam hal perkara pengalihan Obyek Jaminan Fidusia tersebut cenderung mengunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan supaya memudahkan proses hukum dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka (debitur) yang mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia.
Adapun permasalahan yang sering muncul akibat dari perjanjian Fidusia antara debitur dan kreditur salah satunya adalah pengalihan Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Permasalahan lainnya adalah implementasi dari penerapan undang-undang fidusia khusus nya ketentuan pidana pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana dalam penerapannya tidak sebagaimana mestinya dan mempunyai banyak kelemahan dan kekurangannya ,salah satunya sanksi pidana dalam ketentuan pasal 36 UU No.42 tahun 1999.
Kelemahan dari pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam penerapannya, bila memperhatikan ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidanana dendanya maka ancaman tersebut sangat ringan dan mempersulit aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum penahanan terhadap tersangka yang bias mengakibatkan tersangka kabur dan tidak bias dilanjutkan proses hukum serta banyak kelemahan lainnya, seperti tidak diatur sanksi pidana didalam Undang-Undang Fidusia terhadap pihak ketiga yang menerima Obyek Jaminan Fidusia.
Penangan terhadap terhadap pihak ketiga yang menerima Obyek Jaminan Fidusia dalam perakteknya masih diabaikan meskipun bisa di pidana dengan pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Komentar