Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Adab lahiriyah membaca kitab suci Al-Qur'an
- Membacanya dengan penuh rasa, ada wudhu, dan duduk menghadap kiblat.
- Tidak membacanya terlau cepat, tetepi dibaca dengan tajwid dan tartil.
- Berusaha menangis, walaupun terpaksa berpura-pura (dihayati setiap surah, nada dan maknanya)
- Memenuhi hak-hak ayat adzab dan rahmat.
- Jika dikawatirkan akan menimbulkan riya' atau mengganggu orang lain, sebaiknya membacanya dengan suara pelan. jika tidak, sebaiknya membaca dengan surah keras.
- Baca dengan sura yang merdu.
Adab Batinyah
- Mengagungkan Al-Qur'an di dalam hati sebagai kalam yang tertinggi.
- Memasukkan keagungan Allah SWT dan kebesaran-Nya karena Al-Qur'an adalah Kalam-Nya.
- Menjauhkan rasa bimbang dan ragu dari hati kita.
- Membaca dengan merenungkan makna setiap ayat dengan penuh kenikmatan.
- Hati kita mengikuti ayat-ayat yang kita baca. misalnya, apabilah memebaca ayat-ayat rahmat, hendaknya hati kita merasa gembira dan senang. sebaliknya ketika membaca ayat-ayat adzab, hati kita hendaknya merasa takut.
- Telinga benar-banar ditawajuhkan seolah-olah Allah sendiri sedang berbicara dengan kita dan kita sedang mendengarkannya.
Hal-Hal Penting
menghapal ayat-ayat Al-Qur'an untuk dapat
menunaikan sholat hukumnya fardhu 'ain, sedangkan menghapal seluruh ayat
Al-Qur'an, hukumnya fardhu kifayah.
Sertah jika tidak ada seorang pun yang hafizh
Al-Qur'an maka seluruh kaum muslimin berdosa.

Komentar