Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Adab lahiriyah membaca kitab suci Al-Qur'an
- Membacanya dengan penuh rasa, ada wudhu, dan duduk menghadap kiblat.
- Tidak membacanya terlau cepat, tetepi dibaca dengan tajwid dan tartil.
- Berusaha menangis, walaupun terpaksa berpura-pura (dihayati setiap surah, nada dan maknanya)
- Memenuhi hak-hak ayat adzab dan rahmat.
- Jika dikawatirkan akan menimbulkan riya' atau mengganggu orang lain, sebaiknya membacanya dengan suara pelan. jika tidak, sebaiknya membaca dengan surah keras.
- Baca dengan sura yang merdu.
Adab Batinyah
- Mengagungkan Al-Qur'an di dalam hati sebagai kalam yang tertinggi.
- Memasukkan keagungan Allah SWT dan kebesaran-Nya karena Al-Qur'an adalah Kalam-Nya.
- Menjauhkan rasa bimbang dan ragu dari hati kita.
- Membaca dengan merenungkan makna setiap ayat dengan penuh kenikmatan.
- Hati kita mengikuti ayat-ayat yang kita baca. misalnya, apabilah memebaca ayat-ayat rahmat, hendaknya hati kita merasa gembira dan senang. sebaliknya ketika membaca ayat-ayat adzab, hati kita hendaknya merasa takut.
- Telinga benar-banar ditawajuhkan seolah-olah Allah sendiri sedang berbicara dengan kita dan kita sedang mendengarkannya.
Hal-Hal Penting
menghapal ayat-ayat Al-Qur'an untuk dapat
menunaikan sholat hukumnya fardhu 'ain, sedangkan menghapal seluruh ayat
Al-Qur'an, hukumnya fardhu kifayah.
Sertah jika tidak ada seorang pun yang hafizh
Al-Qur'an maka seluruh kaum muslimin berdosa.

Komentar