Hukum Tarik-Menarik Dilihat Dari Hukum Agama
Melihat dalam perakteknya Hukum Tarik-Menarik
ini banyak di kaji dan di terapkan oleh ilmuan-ilmuan barat, namun kalau kita
lihat dalam sudut pandang agama maka sebenarnya Hukum Tarik-Menarik pada
dasarnya suda diajarkan. Dilihat dari sudut pandang agama, semua agama yang
berada di negara Indonesia mengajarkan untuk saling memberi, saling tolong
menolong untuk orang yang tidak mampu, dll. padahal bila dilihat dan dikaji
dengan seksama maka semua itu adalah Hukum Tarik-Menarik. Hukum islam, bila
dilihat dalam sudut pandang hukum islam maka akan semakin jelas bahwa hukum
tarik-menarik itu diajarkan dan bahkan di wajibkan, dalam hukum islam mengnal
yang namanya sedekah, infak, wakap, memberi makan anak yatim, dll. semuanya itu mengandung
Hukum Tarik-Menarik.
Penulis pernah mendapat kata bijak dari guru
penulis sewaktu masi sekolah dulu, dia mengatakan jadilah seseorang yang suka
memberi meskipun kita sekarang bukan tergolong orang yang ada, akan tetapi
dengan kita suka memberi meskipun keadaan yang belum dan atau masi kekurangan
itu akan menarik rezki untuk kita yang mungkin tidak bisa kita duga-duga.
Sebelumnya penulis masi ragu dengan kata-kata itu tetapi setelah di pelajari
dan dilihat kenyataannya, maka kata-kata itu memang benar, kita memberi dengan iklas itu menunjukkan bahwa kita ada
dan atau tuhan bersama kita yang akan memenuhi kebutuhan kita, dilihat dengan
seksama maka Tarik-Menarik itu berlaku.
Mungkin ada sebagian dari pembaca masi
menanyakan/mempertanyakan dilihat dari mana bahwa Hukum Tarik-Menarik itu ada
dalam hukum islam yang penulis sebutkan tadi. Akan penulis sedikit jelaskan,
kita kembali lagi mengenai Hukum Tarik-Menarik yang penulis tuliskan di
penulisan sebelumnya, yaitu pada dasarnya kita dimanapun berada semuanya
bekerja dan mengerjakan sesuatu atau lagi mengejar sesuatu, semuanya dilakukan
dan diyakini dengan satu daya, satu hukum, yaitu hukum
tarik-menarik."segala sesuatu yang ada dan akan datang dengan kita ini
semuanya ditarik oleh kita sendiri kedalam hidup kita, dan segala sesuatu itu
tertarik ke kita oleh cita-cita yang kita pelihara dalam benak, yaitu tertulis
dari apa yang anda pikirkan, apaun yang berlangsung di dalam benak kita
menariknya ke diri kita" (bob proctor seorang filsuf). dari depenisi ini
maka akan kita kaji dan hubungkan dengan apa yang ada dalam hukum islam.
Dalam hukum islam mengajarkan yang namanya
sedekah, infak, wakap, memberi makan
anak yatim dll. coba kita lihat bahwa kita melakukan perbutan sedekah,
infak, wakap, memberi makan anak yatim
dll. semuannya itu diwajibkan untuk melakukannya dengan ikhlas, memberikan
sesuatu apapun dengan ikhlas inilah magnet yang sangat besar, dia memberi
tetapi akan menarik manfaat yang banyak dan akan mendapatkan timbal baliknya,
seperti di dalam al-quraan disebutkan, yaitu: “dan perumpamaan orang-orang yang
membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan allah dan untuk keteguhan jiwa
mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh
hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan
lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). dan allah maha
melihat apa yang kamu perbuat.” (qs. Al-Baqarah:265).
Masih banyak lagi ayat-ayat al-quran yang
menyebutkan dan menganjurkan untuk melakukan perbuatan tersebut, karena perbuatan
yang kita lakukan itu akan berakibat baik untuk kita sendiri, seperti penulis
jelaskan tadi dia akan bisa menjadi maknet yang menarik sangat kuat tidak hanya
di dunia tetapi juga sampai ke akherat, Namun ajaran agama yang sangat
bermanfaat ini jarang dijalankan oleh penganutnya, dan bahkan orang lain yang
tidak meyakini agama inilah yang banyak melakukannya secara tidak langsung.
Inilah sebagian penjelasan rahasianya hukum
tarik-menarik dilihat dalam sudut pandang hukum agama, dan akan saya jelaskan
lebih dalam lagi di tulisan saya yang berikitnya. Terimakasih…!!!

Komentar