Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Bangsa Arab (Bahasa Arab: 'Arab) adalah salah satu dari suku bangsa Semitik yang mayoritas adalah penduduk di Dunia Arab, baik di Timur Tengah maupun Afrika Utara, serta sebagian minoritas penduduk di Iran, Turki serta komunitas diaspora lainnya di berbagai negara. Seseorang umumnya dianggap sebagai Arab dilihat dari latar-belakang mereka, baik secara etnis, bahasa, maupun budayanya. Secara politis, orang Arab adalah mereka yang berbahasa ibu Arab dan berayah keturunan Arab pula. Selain di Iran dan Turki, juga terdapat sejumlah besar diaspora Arab di Amerika dan Eropa.
Berdasarkan tradisi Ibrahim, bangsa Arab dihubungkan dengan Isma'il; sedangkan beberapa penulis sejarah dan nasab beranggapan bahwa bangsa Arab berasal dari Ya'rab, yang mana keduanya tidak dapat dipastikan dari perspektif sejarah. Dalam sejarah, penyebutan paling awal istilah Arab ditemukan pada manuskrip Assyria dari abad ke-9 SM; yang menurut pendapat kebanyakan peneliti, dalam bahasa Assyria dan beberapa bahasa Semit lainnya artinya adalah "orang-orang gurun (badui)".
Cikal bakal penduduk Jazirah Arab bermulah dari diturunkannya Nabi Adam as dan Hawa ke dunia dari surga, keduanya kemudian melahirkan keturunan-keturunan yang berkembang mengisi leluruh dunia.
Ditilik dari silsilah keturunan dan cikal bakalnya, para sajarawan membagi bangsa Arab menjadi tiga (3) bagian, yaitu:
- Arab Ba'idah, yaitu kaum Arab terdahulu yang sejarahnya tidak bisa dilacak secara rinci dan komplet, seperti 'Ad, Tsamud, Judais, 'Amaliq dan lain-lainnya.
- Arab Aribah (penduduk asli), yaitu kaum-kauk arab yang berasal dari keturunan Ya'rub bin Yasyjub nin Qahthan, atau disebut pula Arab Qahthaniyyah. tempat tinggal asli mereka di Yaman, sebelah selatan Jazirah Arab. kabilah yang terkenal: Jurhum dan ya'rub. dari ya'rub berkembang ke beberapa kabilah dan anak suku hingga menjadi dua cabang besar yaitu: Khalan dan Himyar.
- Arab mustak'ribah (pendatang) yaitu kaum arab yang bersal dari keturunan Ismail yang disebut pula Arab Adnaniyyah. saat jurhum dari bangsa Qathan datang ke Mekkah, mereka lalu tinggal di sana bersama Ismail dan hajar. mereka kemudian menikah dan mempelajari bahasa Arab.
Inilah asal mula bangsa Arab yang penulis dapatkan dari sumber yang terpercaya, silsilah keturunan ini sangat baik untuk menambah wawasan dan awal untuk mempelajari sejarah Nabi Muhammad SAW. terimakasih...
Sumber: Buku THE GHREAT STORY OF MUHAMMAD SAW
Penyusun: Ahmad Hatta, dkk
Penerbit: Mughfirah Pustaka
"Penting" untuk lebih jelas, lengkap dan banyak manfaatnya silakan beli buku ini
Sumber: Buku THE GHREAT STORY OF MUHAMMAD SAW
Penyusun: Ahmad Hatta, dkk
Penerbit: Mughfirah Pustaka
"Penting" untuk lebih jelas, lengkap dan banyak manfaatnya silakan beli buku ini

Komentar