Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Di ‘Arab terdapat industri tradisional, yaitu tenun yang ditekuni kaum wanita. Selain itu, kaum hawa juga berprofesi sebagai perajut pakaian dan penyamak kulit. Di Jazirah ‘Arab terdapat beberapa kawasan industri, di antaranya Yaman, Hairah, dan daerah perkotaan Syâm. Di daerah lain, penduduknya lebih banyak bercocok tanam. Ada pula yang menggembala hewan. Berdagang menjadi salah satu aktivitas ekonomi populer di ‘Arab. Penduduk ‘Arab tak segan-segan pergi ke arah utara dan selatan, ke Yaman pada musim dingin dan ke Syâm pada musim panas untuk berdagang. Mereka mendirikan pasar-pasar, seperti ‘Ukâzh, Dzil Majâz, dan Majinnah. Hanya, produktivitas dan regulasi perdagangan mereka monoton. Pasar yang disinggahi tidak banyak, begitu juga produk yang mereka perdagangkan. Apa penyebabnya? Pertama, karena situasi masyarakat ‘Arab yang acap bertikai. Kedua, terdapat kabilah-kabilah liar di padang pasir yang sering mengancam rombongan dagang. Mereka merampok dan merampas harta benda milik r...