Langsung ke konten utama

Apa itu Perjanjian Pinjam Online

Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ²  Nama peminjam & pemberi pinjaman l  Jumlah pinjaman ²  Berapa uang yang dipinjam l  Bunga & biaya ²  Termasuk bunga, denda, biaya admin l  Jangka waktu ²  Kapan harus dibayar l  Cara pembayaran ²  Transfer, auto-debit, dll l  Sanksi keterlambatan ²  Denda atau konsekuensi lainnya l  Persetujuan digital ²  Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ²  Kesepakatan kedua pihak ²  Kec...

Dalil Larangan LGBT Dalam Hukum Islam

Pernikahan sejenis sekarang telah banyak terjadi didunia, apalagi dengan semakin maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan trangender). Banyak orang yang mengatasnamakan cinta dan HAM dalam melakukan aksi LGBT ini, sehingga LGBT semakin berkembang dan menjadi-jadi di dalam pergaulan remaja.

Permasalahan pernikahan sejenis memang belum terjadi di Indonesia karena di negara indonesia melarang hal tersebut, namun penyakit LGBT sudah ada dan banyak di indonesia. LGBT bukan sesuatu yang asing lagi dalam pergaulan remaja zaman sekarang meskipun perbutan itu di larang dan dilaknat dalam agama dan budaya.Dalam fatwa MUI juga diharamkan adanya pernikahan sejenis. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa “pernikahan sejenis di Indonesia haram hukumnya” pernikahan hanya terjadi anatara laki-laki dan perempuan bukan perempuan dengan perempuan atau laki-laki denga laki-laki.

Permasalahan LGBT ini memang dilarang di negara indonesia namun dalam larangan itu tidak ada sangsi tegas yang mengikatnya, larangan hanya berbentuk himbawan untuk tidak melakukan perbutan tersebut namun tidak ada sangsi pidana yang tegas apabila seseorang melakukan perbutan itu. Dari permasalahan tersebut sebagai orang yang awam dalam hukum bertanya-tanya kenapa perbuatan yang di laknat dalam agama dan budaya tersebut tidak ada aturan pidananya yang tegas bila melakukannya, atau mungkin mereka takut dengan yang mengatas namakan HAM.

Didalam agama islam perbutan itu dilarang dan sangat dikutuk setra dilaknat, seperti yang terdapat dalam beberapa ayat di Al-Quraan, diantaranya yaitu: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamtakan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri nabi Luth) dia termasuk orang-orrang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu): maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Al-A’raaf (7):80-84).

Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah sangat murka dengan adanya pernikahan sejenis. Hal ini telah terjadi pada kaum Nabi Luth, kaumnya banyak yang melakukan pernikahan sejenis. Hingga Allah menurunkan adzab untuk para kaum Nabi Luth yang tidak beriman serta yang melakukan pernikahan sejenis tersebut.

Inilah dasar hukum larangan LGBT dalam islam, lebih dan kurang mohon maaf dan muda-mudahan bermanfaat untuk pembaca.

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara dan Kasiat Mengamalkan dzikir "YAA RAHMAN YAA RAHIM"

Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki banyak kasiat dan pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatkan itu tergantung juga dengan keyakinan diri kita, jika ada secuilpun rasa ragu maka kemungkinan besar doa itu tidak sampai sebab masi ada yang menghalanginya, yaitu rasa was-was atau keraguan kita. Dzikir dengan asma’ulhusna memiliki manfaat diantaranya yang akan penulis sampaikan ini manfaat dzikir Ya Rahman. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quraan bahwa dengan menyebut asmaulhusna untuk bermohon pertolongan kepada Allah SWT. disebutkan dalam ayat: Hanya milik Allah asma’ulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tingg...

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...