Langsung ke konten utama

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

Dalil Larangan LGBT Dalam Hukum Islam

Pernikahan sejenis sekarang telah banyak terjadi didunia, apalagi dengan semakin maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan trangender). Banyak orang yang mengatasnamakan cinta dan HAM dalam melakukan aksi LGBT ini, sehingga LGBT semakin berkembang dan menjadi-jadi di dalam pergaulan remaja.

Permasalahan pernikahan sejenis memang belum terjadi di Indonesia karena di negara indonesia melarang hal tersebut, namun penyakit LGBT sudah ada dan banyak di indonesia. LGBT bukan sesuatu yang asing lagi dalam pergaulan remaja zaman sekarang meskipun perbutan itu di larang dan dilaknat dalam agama dan budaya.Dalam fatwa MUI juga diharamkan adanya pernikahan sejenis. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa “pernikahan sejenis di Indonesia haram hukumnya” pernikahan hanya terjadi anatara laki-laki dan perempuan bukan perempuan dengan perempuan atau laki-laki denga laki-laki.

Permasalahan LGBT ini memang dilarang di negara indonesia namun dalam larangan itu tidak ada sangsi tegas yang mengikatnya, larangan hanya berbentuk himbawan untuk tidak melakukan perbutan tersebut namun tidak ada sangsi pidana yang tegas apabila seseorang melakukan perbutan itu. Dari permasalahan tersebut sebagai orang yang awam dalam hukum bertanya-tanya kenapa perbuatan yang di laknat dalam agama dan budaya tersebut tidak ada aturan pidananya yang tegas bila melakukannya, atau mungkin mereka takut dengan yang mengatas namakan HAM.

Didalam agama islam perbutan itu dilarang dan sangat dikutuk setra dilaknat, seperti yang terdapat dalam beberapa ayat di Al-Quraan, diantaranya yaitu: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamtakan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri nabi Luth) dia termasuk orang-orrang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu): maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Al-A’raaf (7):80-84).

Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah sangat murka dengan adanya pernikahan sejenis. Hal ini telah terjadi pada kaum Nabi Luth, kaumnya banyak yang melakukan pernikahan sejenis. Hingga Allah menurunkan adzab untuk para kaum Nabi Luth yang tidak beriman serta yang melakukan pernikahan sejenis tersebut.

Inilah dasar hukum larangan LGBT dalam islam, lebih dan kurang mohon maaf dan muda-mudahan bermanfaat untuk pembaca.

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI

Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...

APA ITU CINTA DAN SAYANG

Perbedaan antara cinta dan sayang yang umum dipahami seperti yang penulis ambil di google serta pendapat-pendapat yang perna penulis terima, dari pemahaman serta tafsir penulis cukup berbeda makna dan arti serta posisi cinta itu, diantaranya akan penulis uraikan, yaitu: Cinta sudah pasti disertai dengan perasaan sayang. Namun, perasaan sayang belum tentu disertai dengan perasaan cinta. Penjelasan Cinta adalah emosi yang terbentuk dari perasaan kasih sayang, perhatian, dan keintiman. Cinta juga bisa diartikan sebagai perasaan yang indah dan mewah, yang lebih mendalam daripada sayang. Sayang adalah perasaan lembut yang berbalut ketulusan dan tidak mengharapkan balasan. Sayang merupakan salah satu respons dalam diri manusia untuk menunjukkan empati, kepedulian, perhatian, dan rasa ingin melindungi terhadap manusia lainnya. Cinta dan sayang memiliki perbedaan yang cukup kontras, tetapi keduanya merupakan perasaan positif yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mental manusia. Contoh perbe...

MENGASINGKAN DIRI

Mengasingkan diri adalah tindakan untuk memisahkan diri dari orang lain atau masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Mengasingkan diri dapat memiliki alasan dan dampak yang berbeda-beda. Dalam konteks spiritual, "suluk" atau "mengasingkan diri" (uzlah) berarti menempuh jalan menuju Tuhan dengan meninggalkan sementara hal-hal duniawi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Alasan Mengasingkan Diri Kebutuhan akan Privasi: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk memiliki privasi dan waktu untuk diri sendiri. Menghindari Stres: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk menghindari stres dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mengatasi Masalah Emosional: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengatasi masalah emosional, seperti depresi atau kecemasan. Mencari Kesunyian: Beberapa orang mungkin merasa perlu untuk mengasingkan diri untuk mencari kesunyian dan ketenangan. Mengembangkan Diri: Mengasingkan diri dapat menjadi cara untuk mengemba...