Pernikahan sejenis sekarang
telah banyak terjadi didunia, apalagi dengan semakin maraknya LGBT (Lesbian,
Gay, Biseksual, dan trangender). Banyak orang yang mengatasnamakan cinta dan
HAM dalam melakukan aksi LGBT ini, sehingga LGBT semakin berkembang dan
menjadi-jadi di dalam pergaulan remaja.
Permasalahan pernikahan
sejenis memang belum terjadi di Indonesia karena di negara indonesia melarang
hal tersebut, namun penyakit LGBT sudah ada dan banyak di indonesia. LGBT bukan
sesuatu yang asing lagi dalam pergaulan remaja zaman sekarang meskipun perbutan
itu di larang dan dilaknat dalam agama dan budaya.Dalam fatwa MUI juga
diharamkan adanya pernikahan sejenis. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin
dengan tegas menyatakan bahwa “pernikahan sejenis di Indonesia haram hukumnya”
pernikahan hanya terjadi anatara laki-laki dan perempuan bukan perempuan dengan
perempuan atau laki-laki denga laki-laki.
Permasalahan LGBT ini memang
dilarang di negara indonesia namun dalam larangan itu tidak ada sangsi tegas
yang mengikatnya, larangan hanya berbentuk himbawan untuk tidak melakukan
perbutan tersebut namun tidak ada sangsi pidana yang tegas apabila seseorang
melakukan perbutan itu. Dari permasalahan tersebut sebagai orang yang awam
dalam hukum bertanya-tanya kenapa perbuatan yang di laknat dalam agama dan
budaya tersebut tidak ada aturan pidananya yang tegas bila melakukannya, atau
mungkin mereka takut dengan yang mengatas namakan HAM.
Didalam agama islam perbutan
itu dilarang dan sangat dikutuk setra dilaknat, seperti yang terdapat dalam
beberapa ayat di Al-Quraan, diantaranya yaitu: “Dan (kami juga telah mengutus)
Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “mengapa
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah
kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah
mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota ini, sesungguhnya mereka
adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamtakan
dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri nabi Luth)
dia termasuk orang-orrang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan
kepada mereka hujan (batu): maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang
yang berdosa itu.” (Al-A’raaf (7):80-84).
Dari ayat tersebut jelas
bahwa Allah sangat murka dengan adanya pernikahan sejenis. Hal ini telah
terjadi pada kaum Nabi Luth, kaumnya banyak yang melakukan pernikahan sejenis.
Hingga Allah menurunkan adzab untuk para kaum Nabi Luth yang tidak beriman
serta yang melakukan pernikahan sejenis tersebut.
Inilah dasar hukum larangan
LGBT dalam islam, lebih dan kurang mohon maaf dan muda-mudahan bermanfaat untuk
pembaca.
Semoga sholawat dan salam
senantiasa tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar