Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Dalam agama islam, pernikahan dinilai
sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang
melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya.
Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan
menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang
dihalalkan oleh agama islam.
Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk
menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga, pernikahan juga memiliki hikmah yakni
sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits.
- Memberihkan rasa cinta dan kasih sayang, serta ketentraman. Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. ar-Ruum 21)
- Memperluas rizki. Dalam pernikahan ada kewajiban suami terhadap istri (baca juga kewajiban istri terhadap suami) termasuk dalam memenuhi kebutuhan materi atau mencari rizki. Allah menjanjikan rizki bagi orang yang menikah sebagaimana difirmankan dalam ayat berikut ini: ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
- Memelihara kehormatan dan dari perbuatan zina. Dengan menikah seseorang dapat menyalukan kebutuhan biologisnya dan hal ini bisa menghindarkannya dari prbuatan maksiyat terutama zina, ”DariAbdullah r.a., katanya: “Di zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.” (HR. Bukhari)
Segelintir dari sekian banyak manfaat dari
sebuah pernikahan, namun masi banyak lagi manfaat lain yang akan kita rasakan
bila telah menjalin hubungan rumah tangga. Inilah hikma-hikma perkawanin dalam
islam, lebih dan kurang penulis mohon maaf dan mudah-mudahan bermanfaat untuk
pembaca.
Semoga sholawat dan salam senantiasa
tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar