Dalam kehidupan, banyak kejadian dan cerita hidup yang harus kita jalani meskipun hal tersebut sebenarnya tidak ingin kita lalui, perjalanan dalam kehidupan ini akan menemukan berbagai macam cerita yang sulit kita jelaskan, salah satunya seperti kehidupan berumah tangga. Bahwa dalam kehidupan berumah tangga ini akan dilalui oleh sebagian besar setiap manusia dan didalam kehidupan berumah tangga akan banyak liku-liku kehidupan yang naik turun, susah senang, sakit sehat, dll. Perjalanan kehidupan berumah tangga ini ada sebagian yang mengalami kehancuran/perceraian disebabkan oleh berbagai masalah yang mungkin sudah tidak sanggup lagi keduabelah pihak untuk tetap bersama. Disinilah kita akan menemukan pertanyaan besar yang pada dasarnya kita sudah mengetahui mengenai hukum pernikan dalam islam, bahwa jika sudah kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan telah menika maka hak sepenuhnya atas perempuan tersebut menjadi tanggung jawab laki-laki atau suami, sebab di dalam perkawinan ter...
Dalam agama islam, pernikahan dinilai
sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang
melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya.
Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan
menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang
dihalalkan oleh agama islam.
Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk
menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga, pernikahan juga memiliki hikmah yakni
sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits.
- Memberihkan rasa cinta dan kasih sayang, serta ketentraman. Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. ar-Ruum 21)
- Memperluas rizki. Dalam pernikahan ada kewajiban suami terhadap istri (baca juga kewajiban istri terhadap suami) termasuk dalam memenuhi kebutuhan materi atau mencari rizki. Allah menjanjikan rizki bagi orang yang menikah sebagaimana difirmankan dalam ayat berikut ini: ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
- Memelihara kehormatan dan dari perbuatan zina. Dengan menikah seseorang dapat menyalukan kebutuhan biologisnya dan hal ini bisa menghindarkannya dari prbuatan maksiyat terutama zina, ”DariAbdullah r.a., katanya: “Di zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.” (HR. Bukhari)
Segelintir dari sekian banyak manfaat dari
sebuah pernikahan, namun masi banyak lagi manfaat lain yang akan kita rasakan
bila telah menjalin hubungan rumah tangga. Inilah hikma-hikma perkawanin dalam
islam, lebih dan kurang penulis mohon maaf dan mudah-mudahan bermanfaat untuk
pembaca.
Semoga sholawat dan salam senantiasa
tercurah atas nabi muhammad saw. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar