Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Mengenai ayat ini, turunnya disaat-saat
nabi muhammad dalam keadaan terkepung oleh pemuda-pemuda kafir quraisy yang
dipimpin oleh abu jahal, namun didalam riwat disebutkan bahwa kaum-kaum kafir
tersebut gagal melakukan perbuatan tersebut.
"Jika bertemu Muhammad, aku
akan membunuhnya. "Saat rasulullah berada didekatnya, orang orang
memberitahu Abu Jahal. Akan tetapi, Abu Jahal tidak dapat melihat rasul,.(HR.ibnu
jarir).
Memang ayat ini memiliki manfaat yang
sangat banyak, diantaran untuk menjaga rumah dan atau dirikita sendiri dari
perbuatan orang-orang yang berniat jahat, ayat ini sangat bagus diamalkan dan
dijadikan zikir karena tidak hannya mendapat karoma tetapi juga mendapat
perlindungan langsung dari Allah SWT.
Ayat tersebut yaitu: “waja’alnaa min bayni aydiihim saddaw wamin khalfihim saddan fa-aghsyoynaahum fahum laa yubshiruun” (surat yasin ayat 9).
Yang artinya: (Dan Kami jadikan di hadapannya ada tabir/penghalang, dan di belakang mereka juga ada tabir, maka Kami tutup mereka sehingga mereka tidak bisa melihat).
Ayat tersebut yaitu: “waja’alnaa min bayni aydiihim saddaw wamin khalfihim saddan fa-aghsyoynaahum fahum laa yubshiruun” (surat yasin ayat 9).
Yang artinya: (Dan Kami jadikan di hadapannya ada tabir/penghalang, dan di belakang mereka juga ada tabir, maka Kami tutup mereka sehingga mereka tidak bisa melihat).
Untuk mengamalkan ayat ini cukup muda,
tergantung dengan tujuannya. Diantaranya cara mengamalkannya untuk tujuan jaga
rumah yaitu:
- Lakukanlah sholat hajat dimalam hari
- Sebelum sholat terlebih dahulu sediakan air putih secukupnya
- Setelah sholat dan berdoa maka zhikirkanlah surat yasin ayat 9 tetapi sebelumnya terlebih dahulu membaca surat Al-Fateha, Al-Falaq, Annas, Al-Ikhlas 3x dan ditutup salawat serta ayat kursi 3x, baca surat yasin ayat 9 sebanyak 99x atau lebih (wajib ganjil), dan setiap 3x bacaan di tiupkan ke air tersebut.
- Setelah selesai di zhikirkan maka siramkan air tersebut ke penjuruh rumah berputar seperti jarum jam (diwaktu menyiramkannya terus di zhikirkan).
Lakukanlah amalan ini untuk tujuan agar
rumah dan keluarga kita terjaga dan terlindungi dari perbuatan orang-orang
jahat. Semoga ilmu ini dapat bermanfaat dan
mustajab, aaminn…
Semoga sholawat dan salam senantiasa
tercurah atas Nabi Muhammad SAW. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar