Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Hidup di dunia ini gudangnya permasalahan,
setiap manusia yang ada dan hidup di dunia ini tidak perna lepas dari maslalah.
Masalah datang silih berganti dan harus di jalani yang meskipun pilihan jalan
tersebut tergantung dari manusianya, namun pada dasarnya masalah yang datang
itu bisa menjadi rahmat bila yang menjalaninya berpegang teguh dengan agama,
jika kita berpikir positif dibalik masalah pasti ada hal yang dapat di pelajari
dan diambil hikmanya.
Tuhan tidak akan memberikan cobaan diatas
kemampuan hambanya, kalimat tersebut mengandung makna yang tersirat cukup
dalam, dan secara tidak langsung menyebutkan/menggambarkan bahwa setiap masalah
yang tuhan berikan memiliki jalan dan cara untuk menyelesaikannya. Berdoa dan
berihtiar kepada Allah adalah jalan yang sangat dianjurkan, seperti di dalam
Al-Quraan disebutkan mengenai Nabi Yunus ‘alaihis salam ketika menghadapi permasalahan
yang sangat sulit.
Dzun Nuun adalah sebutan untuk Nabi Yunus
‘alaihis salam yang pernah ditelan oleh ikan yang sanat besar. Doa Nabi Yunus
‘alaihis salam adalah doa yang sangat mustajab, karena di dalam doa tersebut
mengandung pengakuan pada Allah SWT. dan pengakuan terhadap setiap dosa,
kesalahan dan kezholiman yang diperbuat diri sendiri.
Mengenai do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam
ini terdapat di dalam Al-Quran, yaitu:
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus),
ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan
mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat
gelap: “Bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Maha
suci Engkau, sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka
Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan dan
demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anbiya’: 87-88).
Dao ini sangat mustajab sebagaimana di
dalam hadis disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu: “Doa
Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus: LAA ILAAHA ILLAA
ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak
disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk
diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim
berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya.” (HR.
Tirmidzi no. 3505. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Do’a Dzun Nuun ini mengandung tiga
keistimewaan:
- Pengakuan tauhid.
- Pengakuan akan kekurangan diri (kesadaran).
- Berisi permohonan ampun (istighfar) pada Allah SWT.
Setiap manusia diwajibkan untuk berusaha,
namun di sitiap usaha harusla diiringi doa. Doa Dzun Nuun ini sangatlah
bermanfaat dan mustajab, karena doa ini tidak hanya dikhususkan untuk nabi
Yunus ‘alaihis salam saja, tetapi kita sebagai hamba Allah yang lemah ini
alangka baiknya doa ini menjadi zikir yang tidak terlepaskan dimanapun kita
berada. aaminn..
Semoga sholawat dan salam senantiasa
tercurah atas Nabi Muhammad SAW. keluarga dan para sahabatnya.

Komentar