Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Islam adalah agama yang saling memberikan rasa cinta dan sayang sesama muslim, serta di dalam agama islam keyakinan adalah fitrah yang tidak memiliki paksaan untuk memeluk dan meyakininya. Orang masuk dan memeluk agama islam semuanya atas dasar kemauan sendiri dan dalam keadaan sadar tidak ada paksaan, semuanya menyatakan ikrar pernyataan iklas dan ridha tiada tuhan selain Allah, Nabi Muhammad adalah nabinya dan Al-Quran kitab sucinya. Kitab suci Al-Quran bila dipelajari dan diamalkan memiliki segudang ilmu karena disetiap kata, ayat dan surat bermanfaat semua dalam kehidupan. Al-Quran itu adalah cahaya penerang di dalam kehidup di dunia dan akherat, sebagaimana terdapat di surat Asy-Syaraa, yaitu: “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidak mengetahui apakah Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara ...