Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Jangan pernah menjadikan rasa takut akan kegagalan menghalangi Anda untuk meraih kesuksesan yang diinginkan. Hal yang perlu Anda pahami adalah dunia hanya akan merayakan pencapaian bukan kegagalan. Mereka yang tidak pernah merasakan kegagalan pasti belum pernah mencoba sesuatu yang baru. Salah satu alasan yang membuat orang hebat adalah mereka mampu melakukan apa yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Anda mungkin saja berniat untuk melakukan sesuatu yang baru dan berbeda, namun menyadari bahwa Anda tidak memiliki kekuatan atau otoritas. Hal yang perlu disadari disini adalah kekuatan tidak akan memberikan Anda hal yang hebat, tetapi hal yang hebat akan memberikan Anda kekuatan. Hal yang perlu disadari dengan baik adalah Anda akan merasakan kegagalan sampai ribuan kali untuk mendapatkan kesuksesan dan tujuan yang diinginkan. Jika Anda menyerah hanya karena ada kemungkinan gagal, maka sudah dipastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan kesuksesan yang diinginkan. Kesuksesan dan pe...