Melakukan dzikir dengan asmaul husna sangatlah banyak manfaatnya, setiap nama-namanya memiliki arti dan manfaatnya masing-masing untuk berdo’a memohon kepada nya atas apa yang di inginkan dan di harapkan. meskipun pada dasarnya memohon kepada nya tidaklah mewajibkan menyebut salah satu asma nya tertentu untuk tujuan tertentu, namun alangka baiknya memohon dengan yang maha kuasa dengan asma-asma nya yang memiliki arti dan makna berhubungan dengan apa yang kita mohon dan harapkan dengan zat yang maha sempurna. Dzikir dengan asma’ulhusna-asma’ulhusna memiliki banyak kasiatnya dan tidak perlu diragukan lagi, pada dasarnya setiap doa itu akan di ijabah karena keyakinan penyerahan diri kita kepada zat yang maha sempurna. Seperti yang disebutkan dalam hadis. “Aku mengikuti sangkaan hambaKu padaKu, jika sangkaannya baik maka baiklah yang didapatkan, jika sangkaannya buruk maka buruklah yang didapatkan” (HR Ahmad). Dari hadis tersebut telah dapat kita pokok dasarnya bahwa doa yang kita panjatka...
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo di ruang sidang MK, Senin (6/1/2020). Dalam putusan, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Dalam hal ini sudah dapat kita pastikan bahwa kekuatan eksekutorial hanya dapat dilakukan jika sudah memiliki kekuatan hukum, diantaranya harus ada putusan pengadilan mengenai telah terjadinya cidra janji dan atau jika pihak dari debitur menyerakan sendiri tanpa ada paksaan. Mahkamah berpendapat nor...