Sepertinya yang kamu maksud adalah perjanjian pinjam online (biasanya terkait pinjaman uang lewat aplikasi atau internet). Berikut penjelasan sederhana biar jelas . Apa itu Perjanjian Pinjam Online? Perjanjian pinjam online adalah kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam yang dilakukan secara digital (melalui aplikasi atau website). Ini sah secara hukum selama memenuhi syarat perjanjian. Isi Perjanjian Biasanya Meliputi: l Identitas pihak ² Nama peminjam & pemberi pinjaman l Jumlah pinjaman ² Berapa uang yang dipinjam l Bunga & biaya ² Termasuk bunga, denda, biaya admin l Jangka waktu ² Kapan harus dibayar l Cara pembayaran ² Transfer, auto-debit, dll l Sanksi keterlambatan ² Denda atau konsekuensi lainnya l Persetujuan digital ² Biasanya dengan klik “setuju” atau OTP Apakah Sah Secara Hukum? Ya, di Indonesia perjanjian ini sah jika memenuhi syarat dalam: ² Kesepakatan kedua pihak ² Kec...
Keislaman seseorang itu bergantung kepada kefahamannya terhadap satu kalimat, yaitu Lailaha illallah Muhammadarrasulullah, di dalam kalimat Lailaha illallah merumuskan konsep tauhid uluhiyyah, Uluhiyah Allah adalah mengesakan segala bentuk peribadatan bagi Allah, seperti berdo’a, meminta, tawakal, takut, berharap, menyembelih, bernadzar, cinta, dan selainnya dari jenis-jenis ibadah yang telah diajarkan Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Memperuntukkan satu jenis ibadah kepada selain Allah termasuk perbuatan dzalim yang besar di sisi-Nya yang sering diistilahkan dengan syirik kepada Allah, demikian juga orang yang menuhankan hawa nafsu dan tidak mau tunduk kepada hukum Allah. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh menjelaskan, bahwa kata uluhiyah berasal dari alaha–ya’lahu–lahah-uluhah yang bermakna ‘menyembah dengan disertai rasa cinta dan pengagungan’. Sehingga kata ta’alluh diartikan penyembahan yang disertai dengan kecintaan dan pengagungan (lihat at-Tam-hid li ...