Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam. Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga, pernikahan juga memiliki hikmah yakni sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits. Memberihkan rasa cinta dan kasih sayang, serta ketentraman. Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang d...