Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Nafsu merupakan suatu keinginan manusia kepada sesuatu. Pada dasarnya wajar setiap manusia memiliki keinginan akan sesuatu selama tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT. Namun kebanyakan dari kita mengertikan nafsu itu dari sudut negatif, pada hal jika kita pelajari maka boleh memahami nafsu dari segi positifnya. Diantara banyak orang sedikit sekali yang manggunakan nafsunya untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Padahal jika nafsu telah diperintah dengan baik, makah dapat mengubah hati manusia dari keruh menjadi sangat jernih. Sebagaimana dalam firman Allah SWT. "Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)". NAFSU AMARAH Nafsu ini adalah nafsu yang paling mudah menjerumuskan manusia kedalam panasnya api neraka. Orang yang memiliki nafsu ini tentu tidak kenal dengan yang namanya akhirat. Orang ini senang melakukan perbuatan yang dilarang asalkan dirinya ...