Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Perjalanan memang memiliki makna tersendiri, cerita dan temuan. kadang kalah kita terbawa akan suasana perjalanan itu, atau bahkan kita yang dikendalikan oleh suasana itu. perjalanan akan kita ketahui maknanya baik atau buruk setelah kita melewatinya, jika saat dalam perjalan itu kita mendapatkan makna yang tersirat dari perjalanan, maka maka itu adalah pendapatan sebuah rahmat dari Tuhan. Rasa memang sulit untuk kita ungkapkan dengan kata-kata, dia tersirat didalam dada yang tak bisa kita digambarkan, cerita di dalam perjalanan hidup, temuan dalam perjalanan adalah sebuah lukisan yang terlukis di dalam dada. Cinta, memang datang dan pergi tanpa bisa dikendalikan. rasa ini bisa langsung tertanam atau bahkan datang dengan cara tersirat. perjalan memang tidak bisa terlepas dari cerita tentang rasa ini, rasa cinta memberikan makna baik itu akan menjadi cerita indah atau bahkan akan menjadi cerita kelam yang tak terlupakan. Rasa ini kadang membuat kita terhanyut tanpa kendali, membaw...