Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Kehidupan di dunia yang pana ini, dzikir mengingat Allah SWT. sangat-sangat bermanfaat bagi seorang hamba untuk tetap berjalan di koridor yang benar, mengingat/bertasbi dan menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Akan memberikan kebahagiaan yang abadi, ketenangan batin yang tak bisa di katakan maupun di ukirkan meskipun menghadapi berbagai macam persoalan dunia. Kesenangan yang nampak di dunia ini semuanya hanyala semu, dan tidak seberapa jika di bandingkan dengan kesenangan bila kita dekat dengan sang pencipta, kesenangan ketenangan yang tidak bisa di bayangkan apalagi di gambarkan. perbanyakla mengingat Zat yang menciptakan maka urusan di dunia ini akan bisa kita lewati meskipun jalannya penuh dengan kerikil-kerikil maupun halangan yang sangat besar, bila kita telah berjalan di jalan yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam, maka langka perjalanan kita akan membawa rahmat untuk alam semesta. Dalam kehidupan di dunia yang pana ini, dzikir mengingat Allah SWT...