Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2025

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

CONTOH DUPLIK UNTUK GUGATAN PMH

Duplik adalah jawaban kedua yang diajukan dalam proses sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Dalam hukum acara pidana, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau pembelaan terdakwa atas replik penuntut umum. Dalam hukum acara perdata, duplik diajukan oleh tergugat atas replik penggugat. Tujuan duplik adalah: Meneguhkan jawaban tergugat. Memberikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak tergugat. Mempertahankan argumentasi tergugat dalam jawabannya atas gugatan penggugat. Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik juga dapat diartikan sebagai upaya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dalam mempertahankan argumentasi dalam jawaban atas gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi. Contohnya : ........

CONTOH GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI

Gugatan sederhana adalah gugatan perdata yang ditangani dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan ini juga dikenal sebagai Small Claim Court. Syarat-syarat gugatan sederhana: Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- Perkara berupa cidera janji atau perbuatan melawan hukum Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama Prosedur gugatan sederhana: Hakim memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak Hakim mengupayakan penyelesaian perkara secara damai Hakim menuntun para pihak dalam pembuktian Hakim menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak Putusan gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama Eksekusi putusan gugatan sederhana dapat dilaksanakan apabila putusan Pengadilan Negeri telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Contoh gugatan sederhan: Kepada Yang Terhormat, Ket...