Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Pengaduan ke polisi dapat dilakukan melalui call center 110, aplikasi e-Dumas Presisi, atau datang langsung ke kantor polisi. Melalui call center 110 Hubungi nomor 110 melalui telepon rumah atau selular. Operator akan menerima telepon dan menginput data penelepon. Operator akan menyaring jenis telepon untuk menentukan apakah pengaduan valid atau tidak. Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres untuk ditindaklanjuti. Melalui aplikasi e-Dumas Presisi Aplikasi e-Dumas Presisi dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana tanpa harus datang ke kantor polisi. Datang langsung ke kantor polisi Laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian pada kantor polisi terdekat. Melaporkan oknum polisi nakal Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141). Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem. Saat melaporkan ke polisi, pelapor perlu memberikan informasi rinci tentang kejadian yang dilaporkan, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi singkat tentang apa yang ...