Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Perasaan akan apa yang akan terjadi hari esok / masa depan, mungkin semua orang perna merasakan ini, pernah merasa khawatir dengan apa yang akan terjadi di esok hari. Mungkin tidak bisa kita pungkiri akan rasa ini, namun rasa ini tidak bisa kita hilangkan tetapi hanya bisa kita kendalikan deangan keyakinan akan adanya Tuhan. Perasaan ini kadangkalah menjadi momok tersendiri jika kita tidak bisa mengandalikan diri sendiri, sebab akan mempengaruhi kesehatan baik pisik ataupun kejiwaan, banyak cerita danbahkan mungkin ada pengalaman pribadi sendiri yang terjadi dalam hidup kita yang merasakan akan rasa ketakutan ini. Rasa ketakutan ini akan semakin menguasai diri kita jika di dalam perjalanan kita sedang berada di permasalahan yang mungkin cukup sulit untuk di hadapi / dijalani, pikiran akan masah depan untuk diri kita sendiri dan atau untuk keluarga. Permasalahan akan ketakutan ini semakin akan terasa jika telah memiliki atau baru menikah, pikiran akan nafkah untuk keluarga, masa depan a...