Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Salah satu dari sekian banyak factor yang menghambat seseorang untuk menaiki tangga kesuksesan adalah kemalasan. Malas adalah suatu perasaan di mana seseorang akan enggan melakukan sesuatu karena dalam pikirannya sudah memiliki penilaian negatif atau tidak adanya keinginan untuk melakukan hal tersebut. Rasa malas memiliki sifat destruktif. Oleh sebab itu, jika rasa malas telah menjangkiti jiwa dan raga seseorang, maka sudah dapat dipastikan ia akan mengalami kegagalan secara permanen, tidak akan ada hasil apapun yang bisa diraihnya. Hidupnya hanya terbelenggu dengan angan-angan, tetapi tidak ada aksi nyata untuk mewujudkannya. Ilustrasi sederhananya, Anda bercita-cita menjadi seorang pengusaha. Untuk itu dibutuhkan seperangkat atribut mulai dari modal, peralatan, hingga target pasar. Namun, apabila cita-cita tidak berbanding lurus dengan aksi nyata, maka itu hanya akan menjadi angan-angan belaka. Malas atau bahkan takut mencoba untuk memulai usaha, tentu tidak akan membawa And...