Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...
Penyakit hati adalah sumber dari segalah perbutan yang jahat, dan merugikan tidak hanya pribadi tetapi berakibat luas (berakibat pada orang lain). Diantara penyakit hati yaitu: Takabbur Takabbur itu sombong. Dalam islam, sombong itu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain. Menganggap diri paling benar, yang lain salah. Paling pintar, paling tahu. Yang mengerikan adalah, betapa berat perkara sombong ini, hingga seseorang tidak dapat masuk surga selama ada kesombongan dalam hatinya neski sebesar biji sawi. Riya’ (pamer) Dalam riya’ terdapat unsur kepura-puraan, munafik, seluruh tingkah-lakunya cenderung mengharap pujian orang lain, senang kepada kebesaran dan kekuasaan. Over acting, menutup-nutupi kejelekannya dan seterusnya. Sifat yang demikian ini digambarkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’: 142 dan at-Taubah:67 dan juga hadits Nabi: “Yang paling aku kuatirkan terhadap umatku adalah riya’ dan syahwat yang tersembunyi’. Marah Marah pada hakikatnya adalah memuncaknya kepan...