Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Hukum pernikahan dalam Islam bervariasi tergantung kondisi individu, meliputi wajib (jika khawatir terjerumus zina dan mampu), sunnah (anjuran kuat bagi yang mampu), mubah (netral, boleh dan tidak boleh), makruh (jika tidak mampu memenuhi kewajiban), hingga haram (jika bertujuan merugikan atau melanggar syariat). Secara umum, pernikahan adalah ibadah kuat untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kesucian, dan membangun keluarga, dengan dasar hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah. “Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.” Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri. Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-l...

Kunci Dari Segala Ilmu

Keislaman seseorang itu bergantung kepada kefahamannya terhadap satu kalimat, yaitu Lailaha illallah Muhammadarrasulullah, di dalam kalimat Lailaha illallah merumuskan konsep tauhid uluhiyyah, Uluhiyah Allah adalah mengesakan segala bentuk peribadatan bagi Allah, seperti berdo’a, meminta, tawakal, takut, berharap, menyembelih, bernadzar, cinta, dan selainnya dari jenis-jenis ibadah yang telah diajarkan Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Memperuntukkan satu jenis ibadah kepada selain Allah termasuk perbuatan dzalim yang besar di sisi-Nya yang sering diistilahkan dengan syirik kepada Allah, demikian juga orang yang menuhankan hawa nafsu dan tidak mau tunduk kepada hukum Allah. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh menjelaskan, bahwa kata uluhiyah berasal dari alaha–ya’lahu–lahah-uluhah yang bermakna ‘menyembah dengan disertai rasa cinta dan pengagungan’. Sehingga kata ta’alluh diartikan penyembahan yang disertai dengan kecintaan dan pengagungan (lihat at-Tam-hid li ...

Meraih Syafaat al-Qur’an di bulan Romadon

Meraih Syafaat al-Qur’an Hubungan antara Romadhon dan al-Qur’an sangat kuat, ikatannya amat erat. Sebagaimana yang kita ketahui, al-Qur’an adalah kitab Alloh subhanahu wa ta’ala yang abadi, dengannya Alloh subhanahu wa ta’ala mengeluarkan umat ini dari kegelapan menuju cahaya. Ibnu Rajab al-Hambali rohimahulloh memberi keterangan bahwa al-Qur’an memberi syafaat kepada orang yang ia tahan dari tidur malam. Barang siapa yang membaca al-Qur’an dan bangun malam dengan membacanya, ia telah memenuhi hak al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan memberinya syafaat. Adapun orang yang hidup bersama al-Qur’an (para pembaca dan penghafalnya), tetapi ia tidur darinya pada malam hari dan tidak mengamalkannya pada siang hari, maka al-Qur’an akan mengambil posisi bermusuhan dengannya dan akan menuntut hak-haknya yang telah ia abaikan. Ibnu Rajab rohimahulloh juga membawakan sebuah hadits: ...Rosululloh solallohu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling dermawan, sedangkan pada bulan Romadhon, ketik...